Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan usulan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi dan menyarankan agar beliau dikeluarkan dari pemilihan umum.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud MD .
Baca Juga:
Ekspor Kemenyan Tembus Rp847 M, Luhut Dorong Hilirisasi Komunitas
Mahfud menyatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah apabila presiden terlibat dalam kasus korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau terlibat dalam kejahatan serius seperti pembunuhan.
Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan jika presiden melanggar ideologi negara, merusak kepantasan, dan melanggar norma etika.
Baca Juga:
Tunggu Perpres, Luhut Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Tak Mandek
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.