Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan usulan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi dan menyarankan agar beliau dikeluarkan dari pemilihan umum.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud MD .
Baca Juga:
TNI Polri Diminta Tindak Tegas Ormas Bergaya Preman, Luhut: Presiden Perintahkan Itu!
Mahfud menyatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah apabila presiden terlibat dalam kasus korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau terlibat dalam kejahatan serius seperti pembunuhan.
Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan jika presiden melanggar ideologi negara, merusak kepantasan, dan melanggar norma etika.
Baca Juga:
Luhut Dukung Generasi Muda Indonesia Bekerja di Luar Negeri, Ini Alasannya
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.