Fahri berharap badan khusus percepatan pembangunan rumah rakyat tersebut dapat segera dibentuk dan disahkan pada awal tahun 2026.
Untuk mewujudkannya, Kementerian PKP telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga:
Tambahan PNBP Rp 6,62 Triliun, Pemerintah Optimistis Tekan Defisit APBN
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Lembaga tersebut direncanakan berperan penting sebagai penyedia lahan dalam skala besar, termasuk untuk pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD).
“Kami sudah koordinasi dengan Menpan dan Mensesneg . Mudah-mudahan 1-2 hari ini kami ada pertemuan lagi dan kalau bisa di awal tahun itu sudah kita sahkan,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan di Sumatra, Sekolah Ditargetkan Aktif Awal 2026
Menurut Fahri, persoalan utama dalam penyediaan rumah layak huni masih berkaitan dengan keterbatasan lahan, khususnya di wilayah perkotaan.
Karena itu, pemerintah memerlukan terobosan regulasi serta mekanisme percepatan, baik melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Fahri, telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan dan memperluas program renovasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan target dua juta rumah pada tahun mendatang.