Sementara, Abra menyebut hasil audit bisa menjadi bahan Kementerian BUMN untuk melanjutkan proses ke jalur hukum.
Dari proses tersebut, maka ada kemungkinan dana yang dikorupsi atau kerugian BUMN dikembalikan oleh pelaku.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
"Itu (pengembalian) dibutuhkan untuk mengurangi beban APBN yang membantu menyehatkan BUMN itu," terang Abra.
Jika tak ada tindakan konkret dari Kementerian BUMN, Abra khawatir akan timbul stigma negatif di institusi yang disebut oleh Erick, yakni PTPN dan Krakatau Steel.
Tak hanya bagi perusahaan, tapi juga karyawan-karyawannya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
"Ada dampak reputasi ke BUMN dan manajemen, direksi, pegawai," imbuh Abra.
Ia mencontohkan, karyawan yang bekerja di PTPN dan Krakatau Steel bisa saja mendapatkan cap negatif dari publik karena pernyataan Erick terkait indikasi korupsi di perusahaan.
"Harus ada proses hukum, jangan sampai mereka (manajemen perusahaan) dibebani stigma negatif. Orang kan berspekulasi," tutur Abra.