"Kalau ternyata proyek mengalami kerugian ya harus dibuktikan apakah diakibatkan praktik korupsi atau memang itu bagian dari risiko bisnis," ujar Abra.
Sementara, Peneliti BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI), Toto Pranoto, mengatakan, setiap aksi korporasi yang dilakukan di BUMN yang membutuhkan belanja modal (capital expenditure/capex) besar pasti butuh persetujuan pemegang saham.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
Hal ini berarti Kementerian BUMN sebagai pemegang saham selalu tahu rencana perusahaan pelat merah.
"Artinya proses due diligence dilakukan berlapis. Di internal perusahaan dan juga persetujuan dari Kementerian BUMN," kata Toto.
Jika ada kerugian atau pembengkakan biaya dari proyek yang dilakukan BUMN, maka perlu ada investigasi yang cepat.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Lalu, bila biaya bengkak atau kerugian cukup signifikan, artinya ada masalah dalam pengelolaan proyek.
"Masalah itu bisa salah satunya terjadi karena penggelembungan nilai proyek," terang Toto.
Menurutnya, perlu ada pengawasan yang ketat untuk setiap proyek, khususnya yang memakan dana dari pos belanja modal cukup besar.