WahanaNews.co | Dilaporkan bahwa beberapa rumah sakit, klinik, dan
laboratorium di Tanah Air masih mengakali alias memainkan harga tes PCR dengan berbagai cara.
Merespons hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah mengambil langkah tegas.
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Oleh
karena itu, Puan Maharani
menyoroti adanya sejumlah fasilitas kesehatan (faskes)
yang masih menetapkan harga polymerase
chain reaction (PCR) test di atas batas tarif tertinggi yang
ditetapkan pemerintah.
Ia
menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan
tes PCR sebagai salah satu upaya memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
"Pemerintah
sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan
kasus Covid-19. Seluruh
fasilitas kesehatan, baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab, harus mematuhi ketentuan tersebut," katanya.
Baca Juga:
Akhirnya Menko Luhut Buka Perannya di PT GSI Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
Ketentuan
batas atas tarif tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian
Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 yang berlaku sejak Selasa, 17 Agustus
2021.
Sesuai
instruksi Presiden, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali senilai Rp 495 ribu, dan untuk wilayah luar Jawa-Bali senilai Rp 525 ribu.
Namun,
sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan dengan menetapkan
tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran
layanan premium, hingga layanan hasil instan.
Atas
temuan tersebut, Puan Maharani berharap pemerintah
memberikan teguran atau sanksi terhadap faskes-faskes tersebut dengan tegas.
"Jangan
pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan
tambahan biaya ini-itu. Faskes tersebut harus ditindak
tegas," ucapnya.
Ketua DPR
itu mengatakan bahwa seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya, karena persoalan kesehatan masuk dalam
kategori bencana nasional seperti Covid-19.
"Kemenkes
harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran. Tidak bisa hanya dengan
sekadar melakukan teguran," kata Ketua DPR, dikutip Minggu (22/8/2021).
Dia
meminta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat, bahkan Dinkes bisa menggandeng Polri dalam melakukan
pemantauan.
"Kemenkes
sudah menegaskan, metoda penambahan komponen hingga layanan premium dan instan
untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena, batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah
termasuk biaya administrasi dan jasa dokter," ucapnya.
Puan Maharani menegaskan bahwa
faskes tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih
cepat.
Sebab,
sudah ada instruksi dari pemerintah, yang mengharuskan hasil tes keluar dalam
1 x 24 jam.
Mantan
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengatakan bahwa penurunan
harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites, sehingga
penanganan Covid-19 semakin baik. [dhn]