WahanaNews.co | Tenaga medis turut mengajukan perlindungan dalam tragedi Kanjuruhan Pengajuan perlindungan itu lantaran sang tenaga medis ingin menjadi saksi dalan investigasi tragedi tersebut. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin mengungkapkannya.
"Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
"(Kalau tenaga medis) dia ada waktu di lapangan," sambungnya.
Edwin mengungkap, korban mengajukan perlindungan karena ingin menjadi saksi dalam investigasi tragedi Kanjuruhan. Edwin pun menegaskan tidak ada intimidasi dari pihak manapun.
"Sebenarnya ga ada (intimidasi), ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Bahkan, kata Edwin, LPSK juga telah merekomendasikan kepada Polda Jawa Timur bahwa para saksi siap dimintai keterangannya jika diperlukan.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.