WahanaNews.co | Satuan Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik
Air, karena terbukti membawa lima penumpang positif
virus Corona atau Covid-19.
Kepala
Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, mengatakan,sanksi yang
dikenakan berupa larangan terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak
selama 10 hari.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
"Maskapai
penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi
larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari," kata Harisson di Pontianak,
Kamis (24/12/2020).
Harisson
mengatakan, sanksi larangan terbang yang diberikan kepada Batik Air itu mulai berlaku
pada Minggu (27/12/2020).
"Kami
juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini
harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari
luar, yang ternyata positif," ucap Harisson.
Baca Juga:
Penyimpangan BLT Covid-19 di Desa Lenju, Donggala Kembali Diungkit Warga: Mantan Bupati Kasman Lassa Mengetahui
Sebelumnya,
lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak
positif Covid-19.
Mereka
menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30
WIB.
"Pada
Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari
pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan
swab polymerase chain reaction atau
PCR, ternyata ada lima orang positif," kata Harisson.