Kemudian ada juga yang diserahkan ke instansi berwenang seperti 11 SBP penindakan narkotika terdiri dari 8,83 kg methamphetamine yang diserahkan ke Polda Jateng dan BNN Jateng.
Kemudian 1 SBP baby lobster senilai Rp 2,6 miliar ke badan karantina ikan, pengendali mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Lalu ada 32 SBP diserahkan ke balai karantina pertanian untuk dimusnahkan, bahkan ada 1 SBP Terkait HKI berupa puluhan pisau cukur.
Dijelaskan juga ada 108 SBP yang ditetapkan sebagai BMN yang diselesaikan dengan dimusnahkan, kemudian dilelang dengan nilai Rp 2,2 miliar.
Lalu, akan dihibahkan ke Pemprov Jateng berupa 1 kontainer kedelai, 13 laptop ke akademisi, dan masih dalam proses yaitu 4 kontainer rotan ke Pemprov Jateng dan 804 unit laptop ke Pemkot Semarang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.