Roy Suryo dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
Selanjutnya, Roy Suryo juga dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.