WahanaNews.co | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak pandang bulu dalam menangani kasus itu.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Zulpan mengatakan semua warga sama di hadapan hukum. Dia menyebut polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.
"Jadi siapa pun di mata hukum sama, kita bekerja berdasarkan fakta hukum, sehingga tentunya dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat agar bermedia sosial kita juga harus memperhitungkan apabila kita... akibat unggahan kita ini menimbulkan pelanggaran pidana, karena undang-undang yang mengatur," katanya.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan polisi tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Akan tetapi, kata dia, unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.
"Tetapi sekali lagi bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tetapi yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja seperti yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Dijerat Pasal Berlapis
Roy Suryo dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).
Selanjutnya, Roy Suryo juga dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan. [rin]