Aturan ini sudah berlaku
sejak 5 Mei, namun belum diterapkan.
Penerapan disebut
menunggu pertimbangan, salah satunya terkait anggaran keuangan negara untuk
pengadaan material pelat tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pada Pasal 45 di
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat
nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam
untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan
badan internasional
2. Kuning tulisan hitam
untuk kendaraan umum
Baca Juga:
Kenali Fungsi Pelat Nomor Hijau dan Daftar Wilayah yang Sah Menggunakannya
3. Merah tulisan putih
untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam
untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu, pada Pasal 45 ayat (2) juga ditetapkan, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik
sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.