WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi demosi kepada AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selaku Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 4 tahun.
Sanksi demosi itu buntut dari pelanggaran etik yang dilakukannya terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Sanksi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raindra pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Dalam sidang etik, perilaku Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Selain itu, Ramahdan mengatakan, AKBP Raindra mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” kata dia.
Menurut Ramadhan, AKBP Raindra tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Ia menyampaikan bahwa Raindra melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Ramadhan. [qnt]