WahanaNews.co | Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Penundaan sidang etik lantaran salah satu tersangka obstruction of justice yang juga saksi kunci sedang sakit parah.
Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022). Dedi menyampaikan sidang etik bakal digelar pada pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu saksi kunci tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca Juga:
Hari Ini Propam Polri Gelar Sidang Etik Lanjutan Pelaku Diduga Terlibat Pemerasan DWP
Adapun saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR). AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua.
AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.
Selain itu, AKBP Arif Rahman memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri.
Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
Daftar Tersangka yang Belum Disidang Etik
Seperti diketahui, sidang etik kasus Yosua terus digelar maraton oleh Polri. Kini sisa tiga orang tersangka klaster obstruction of justice dan dua orang tersangka klaster kasus pembunuhan Yosua yang belum disidang etik.
Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Ketujuh tersangka ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto
Dari daftar tersebut, empat orang tersangka sudah disidang etik dan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Berikut daftarnya:
1. Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH. Namun banding Sambo ditolak.
2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
Dengan demikian tersisa tiga orang yang belum disidang etik di klaster obstruction of justice. Mereka ialah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. AKBP Arif Rahman Arifin
3. AKP Irfan Widyanto
Selain klaster obstruction of justice, polisi yang terjerat kasus pidana pembunuhan Yosua juga bakal menjalani sidang etik. Dari daftar tersangka pembunuhan Yosua, hanya Sambo yang sudah menjalani sidang etik. Dengan demikian, ada dua tersangka lain yang belum menjalani sidang etik, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
2. Bripka Ricky Rizal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022).
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Per Rabu (21/9), ada 12 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. 12 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan tujuh orang diduga melanggar kode etik.[rin]