WahanaNews.co | Perusahaan mobil listrik Tesla asal Amerika Serikat mengumumkan inisiatif untuk menjajaki pembentukan zona bebas tambang nikel di Halmahera, Kepulauan Maluku untuk melindungi hak asasi manusia dan penduduk asli, khususnya suku terisolasi.
Kebijakan ini muncul setelah adanya kekhawatiran tentang ancaman terhadap keberlangsungan hidup suku Hongana Manyawa yang tinggal di hutan Halmahera.
Baca Juga:
Ternyata Elon Musk Bukan Pendiri, Begini Sejarah Tesla yang Sebenarnya
Penambangan nikel di daerah ini dikhawatirkan dapat memusnahkan suku yang belum banyak tersentuh.
Pengumuman ini dianggap sebagai langkah pertama yang dilakukan oleh perusahaan besar dalam menyoroti pembentukan zona bebas tambang di wilayah penduduk asli.
Tesla juga meminta para pemasoknya memastikan masyarakat adat dapat menggunakan hak mereka untuk memberikan Persetujuan Bebas Didahulukan dan Diinformasikan (PADIATAPA) terhadap setiap proyek industri di wilayah mereka.
Baca Juga:
Tesla Umumkan Megafactory Baterai Penyimpanan Energi di Shanghai Mulai Beroperasi Pekan Depan
Hal ini sulit diterapkan pada suku yang belum banyak tersentuh.
Laporan Dampak 2024 Tesla menyoroti bahwa langkah ini dapat berdampak besar pada operasi Weda Bay Nickel (WBN), yang memiliki tambang nikel terbesar di dunia di Halmahera.
Kegiatan WBN telah lama dikritik karena beroperasi tanpa persetujuan suku Hongana Manyawa.