WahanaNews.co | Pemerintah bertekad akan menyetop ekspor timah ke luar negeri. Tentunya, hal ini akan berimbas pada ketidaksepakatan negara-negara pengimpor timah dari Indonesia yang akan berujung pada gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Gugatan ke WTO bukan barang baru bagi Indonesia. Saat ini Indonesia juga sedang dalam gugatan di WTO atas tindakannya menyetop ekspor bijih nikel.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Agung Krisdianto tak menampik bahwa ada kemungkinan ndonesia bisa digugat kembali oleh negara-negara yang mengandalkan timah dari Indonesia.
"Memang ketika kita melakukan pelarangan (ekspor timah), otomatis seperti kejadian sebelumnya, ada memang indikasi adanya gugatan dari negara lain, negara-negara tujuan ekspor kita selama ini," ujar Agung kepada CNBC Indonesia dalam Mining Zone CNBC Indonesia, Selasa (25/10/2022).
Namun tidak perlu khawatir, tambah Agung, karena kalaupun ada gugatan, hal itu akan dihadapi dan menerima segala konsekuensi. Dia menyebutkan Indonesia tidak boleh berpuas diri dengan hanya mengekspor bahan baku timah.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Presiden RI sudah memerintahkan dan menekankan bahwa kita akan menghadapi segala konsekuensi terkait dengan gugatan luar negeri. Kalau kita lakukan ini, kalau tidak sekarang mau kapan lagi?," tekannya.
Dia menekankan, sudah waktu yang tepat untuk Indonesia bisa naik kelas menjadi bangsa produsen. Selain itu, hilirisasi komoditas timah ini juga dinilai sebagai langkah awal Indonesia menjadi negara maju. Hal ini melihat kesuksesan negara maju seperti Republik Rakyat China (RRC), Amerika Selatan, dan negara eropa lainnya yang juga bergantung pada industri.
"Apa yang menjadi pilar kemajuan mereka? Yaitu industri, kemudian industri apa yang bisa jadi pilar di Indonesia? Itu industri yang punya keunggulan komparatif, bahan baku yang melimpah," ungkapnya.