WahanaNews.co | Sejumlah Praktisi meyakini, UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan dapat menjadi
solusi permasalahan ekonomi, khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia.
Menurut tiga orang praktisi, manfaat
dari UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di Tanah Air
melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Ketiganya
adalah Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies
(CSIS) Yose Rizal Damuri, Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif yang juga
menjabat Ketua Program Studi Administrasi Publik Slamet Usman Ismanto, dan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Sari Pramono.
Kepala
Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, saat ini kebutuhan
lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk
pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi
akibat Covid-19.
"Ini
adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani
regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi," kata
Yose Rizal Damuri dalam keterangannya melalui diskusi virtual, Selasa (10/11/2020) kemarin.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Menurutnya,
langkah Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
sudah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah dinilai sudah
melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah masa
pandemi.
"Mudah-mudahan,
dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini dunia usaha di Indonesia
semakin meningkat. Saya yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi
di Indonesia," terangnya.
Senada
juga disampaikan Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif Slamet Usman Ismanto.
Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik
tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola
birokrasi dan peningkatan daya saing global.
"Di
tengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu, UU Cipta Kerja harus
mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka
seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," harap akademisi dari Unpad Ini.
Daya
saing Indonesia, lanjut dia, harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang
membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur
yang memadai. Sehingga, peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus
meningkat tak lagi diperingkat 40.
Paska
pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah harus membangkitkan daya saing Indonesia
yang selama ini terpuruk akibat regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu
rumit dan berakibat pada kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan
utama investasi.
"Butuh
kerja sama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan
mengatasi kondisi pandemi dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun
depan," kata Slamet.
Ketua
Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Hipmi, Sari Pramono
menyakini, UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia.
Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.
Tidak
hanya itu, UU Ini juga menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta
memudahkan persyaratan investasi. Artinya, akan ada lebih banyak lapangan
pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki
pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.
"Kami
menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang
kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat
global," kata Sari.
Pengesahan
UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Selain itu,
juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM
nasional.
"Kami
sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan
investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan
ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural,
pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat," ucapnya. [dhn]