Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), PPN DTP hanya diberikan kepada penumpang yang membeli tiket pada rentang tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
Selain itu, periode penerbangan yang berhak atas fasilitas ini dibatasi hanya untuk keberangkatan pada tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Baca Juga:
Kemenhub Jawab Kekhawatiran Konsumen Soal Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Sebagai ilustrasi, pembelian tiket sebelum tanggal 10 Februari 2026 meskipun jadwal terbangnya berada dalam periode mudik tetap tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Demikian pula penerbangan yang dilakukan di luar rentang waktu 14–29 Maret 2026 tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.
Aturan ini juga menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan diberikan di luar periode yang ditentukan atau apabila penerbangan dilakukan dengan kelas non-ekonomi seperti bisnis atau pertama.
Baca Juga:
YLKI Beberkan Risiko Fuel Surcharge bagi Konsumen, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak
Fasilitas PPN DTP juga dapat gugur apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi kepada otoritas pajak.
Terkait kewajiban administrasi, maskapai penerbangan tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sesuai ketentuan perpajakan.
Maskapai juga wajib melaporkan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Mei 2026.