Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK pada Rabu (10/6/2026), setelah sebelumnya lebih dahulu menangkap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Edison memberikan suap kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil audit terkait temuan dalam pengadaan smart board sehingga lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Proyek Pokir: Kadis & Kabid Cikasda Sulteng Dilaporkan ke Kejati, Kasus Mangkrak(?)
KPK juga menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit, dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Titin Rita Lestari.
Lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut yakni Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.