WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah memicu keresahan masyarakat dan membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turun tangan.
Tito menegaskan sudah menerbitkan surat edaran dan melakukan rapat virtual dengan kepala daerah agar kebijakan menaikkan PBB benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.
Baca Juga:
Sri Mulyani Gandeng KPK hingga LSM Perketat Pengawasan Pajak
Ia meminta kebijakan yang dinilai memberatkan bisa ditunda atau bahkan dibatalkan.
Selain itu, Tito mewajibkan setiap kepala daerah yang menaikkan PBB atau menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar memberikan tembusan surat keputusan kepada Kemendagri dan Dirjen Keuangan Daerah.
Dengan tembusan itu, Kemendagri bisa melakukan review dan memberi masukan apakah kebijakan tersebut terlalu membebani masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Salah Data Pajak Rp 2,9 Miliar Gegerkan Pekalongan, Korban Hanya Buruh Jahit
“Prinsipnya, jangan sampai kebijakan daerah bertolak belakang dengan program Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat,” kata Tito, Senin (18/8/2025).
Kenaikan PBB sempat ramai dipersoalkan warga setelah Bupati Pati Sudewo berencana menaikkan pajak hingga 250 persen, namun akhirnya dibatalkan usai penolakan publik.
Gelombang protes juga muncul di Jombang dan Cirebon, di mana masyarakat mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai 1000 persen, sementara daerah lain pun mengalami lonjakan serupa dengan variasi berbeda.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.