Setiap kepala desa membawa uang sebesar Rp7 juta yang kemudian dikumpulkan di kantor kecamatan dan disebut-sebut akan diserahkan ke pihak aparat hukum.
Kepala Kejati Sumsel yang mendapatkan informasi tersebut langsung menurunkan tim khusus untuk melakukan OTT.
Baca Juga:
Inspektorat Audit Penggunaan Dana Desa Gotting Mahe, Kepala Desa Kooperatif
Sebanyak 23 orang diamankan malam itu, terdiri dari Camat Elsye Hartuti, dua kepala seksi kecamatan, dan 20 kepala desa.
Mereka dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang menggunakan tiga unit mobil dan tiba sekitar pukul 22.10 WIB. Dengan penjagaan ketat, satu per satu diperiksa di ruang pemeriksaan lantai atas gedung kejaksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dana Desa 2025: Pemdes Simanosor Kembali Bagikan Makanan Tambahan
Mereka diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa dan Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
Menurut Kejati Sumsel, praktik tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2025 tetapi sudah berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya.
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, perwakilan Kejati Sumsel pada Jumat (25/7/2025).