Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus korupsi yang digunakan ialah iuran dana sosial tahunan senilai Rp7 juta per desa, yang diklaim untuk keperluan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
Sebelumnya, di awal periode, para kades telah lebih dulu menyetor Rp3,5 juta kepada bendahara forum. Dana tersebut disebut bersumber dari Dana Desa di masing-masing wilayah.
Berikut daftar nama 23 orang yang diamankan dalam OTT:
Camat Pagar Gunung: Elsye Hartuti, S.STP., M.M.
Kasi Pemerintahan: Gimin
Kasi Ekonomi Pembangunan: Sisko
Kades Air Lingkar: Ujang Suri
Pjs Kades Bandung Agung: Tira
Pjs Kades Batu Rusa: Jang Harsen
Kades Danau: Yasarmin
Kades Germidar Ilir: Yustaheri
Kades Germidar Ulu: Mirwan
Kades Karang Agung: Alaudin
Kades Kedaton: Yeni Heriyanti
Pjs Kades Kupang: Beta
Kades Lesung Batu: Wardi
Kades Merindu: Sasmiati
Kades Muara Dua: Junidi Suhri
Kades Padang: Nahudin
Kades Pagar Gunung: Andi
Kades Pagar Alam: Arwan
Kades Penantian: Darsenidi
Kades Rimba Sujud: Budi Pratama
Kades Sawah Darat: Aprilawati
Kades Siring Agung: Yupi Herwansah
Kades Tanjung Agung: Deka Junitra
Baca Juga:
Perlancar Distribusi Hasil Perkebunan dan Pertanian, TPK Simanosor Tingkatkan Daya Beban Jalan
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan memperkuat seruan akan pentingnya transparansi serta integritas dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah pusat pun menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi di masa depan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.