Menurut Mendagri, kelompok masyarakat yang sulit dijangkau harus menjadi prioritas utama, seperti masyarakat adat di wilayah terpencil, warga prasejahtera, hingga penyandang masalah sosial seperti tunawisma.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang memberi jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan yang kerap terkendala akses terhadap layanan administrasi.
Baca Juga:
Bupati Aceh Selatan Mirwan Magang di Kemendagri Belajar Tangani Krisis Bencana Selama Tiga Bulan
Selain dalam negeri, Tito juga menyoroti persoalan warga Indonesia yang tinggal di luar negeri dan mengalami kesulitan memperbarui dokumen kependudukan karena harus kembali ke Indonesia.
Ia menekankan perlunya kemudahan layanan Dukcapil yang dapat diakses melalui perwakilan RI di luar negeri.
“Sedih kadang-kadang kalau mereka untuk memperpanjang KTP-nya, mereka harus pulang ke Indonesia. Berapa biayanya?” ujar Mendagri.
Baca Juga:
IPDN-Kemendagri Salurkan Bantuan Senilai Rp460 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
Untuk mendukung seluruh proses tersebut, Tito meminta penguatan besar-besaran pada infrastruktur teknologi informasi Dukcapil, mulai dari server, kapasitas penyimpanan data, bandwidth, hingga sistem keamanan siber.
“Tolong perkuat betul selain tata kelola adalah infrastruktur IT-nya,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis negara dan menjadi rujukan berbagai sektor.