Rangkaian Pemilihan Anggota BPK RI
1. Pembukaan pendaftaran calon anggota BPK RI pada 19 November 2021 – 8 Desember 2021 yang diumumkan ke media massa nasional. Sampai penutupan pendaftaran, terdapat 16 nama yang mencalonkan diri sebagai anggota BPK RI.
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
2. Verifikasi calon anggota BPK dilakukan pada 12 Januari 2022 oleh tim verifikasi. Selanjutnya, pada 13 Januari 2022 diadakan rapat internal Komisi XI, dan hasil dari verifikasi tersebut diumumkan kepada media massa nasional.
3. Penerimaan tanggapan dari publik terkait hasil dari verifikasi calon anggota BPK mulai dari 17-25 Januari 2022.
4. Penerimaan pertimbangan dari DPD RI dan disampaikan kembali oleh DPD RI.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
5. Mengadakan uji kelayakan (fit and proper test) pada 17-18 Maret 2022. Calon anggota BPK RI yang semula berjumlah 16 orang menjadi 13 orang, karena 3 diantaranya mengundurkan diri.
6. Pengambilan keputusan untuk 2 posisi Anggota BPK RI oleh Komisi XI DPR RI diadakan secara tertutup dan berdasarkan suara terbanyak, pada 18 Maret 2022.
Berdasarkan hasil suara terbanyak, maka terpilihlah Isma Yatun (46/56 suara) dan Khairul Saleh (37/56 suara). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.