WahanaNews.co | Mulai
November 2020, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek
atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak gratis lagi.
Pengguna Jalan
Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini mulai dikenakan tarif pada November 2020, menyusul
terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol,
Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga:
Ruas Tol Binjai-Langsa Resmi Bertarif, Waktu Tempuh Dipangkas Drastis
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, memastikan hal tersebut, Jumat (30/10/2020).
Menurut Danang, pemberlakuan tarif dilakukan pada November
setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tuntas.
Danang menambahkan, tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang diberlakukan
merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek Existing dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang
direncanakan sebesar Rp 20.000. Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I
dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga
Karawang Timur.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
Danang mengakui, besaran tarif ini tak sampai 50 persen dari usulan tarif Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang tertuang
dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni Rp 1.250 per kilometer.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur, pun mengungkapkan, tarif ini sangat jauh di bawah
usulan dalam PPJT.
Namun demikian, Subakti menegaskan, tarif integrasi empat
klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya
efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.