Poltak menambahkan, setiap orang Batak yang meninggal itu ada upacara adat dan perlakuan adatnya. Adanya larangan dari pihak Kepolisian untuk membuka peti tersebut sebenarnya mencederai hati orang Batak.
"Ibunya sudah melahirkan dia itu, apalagi sekarang di hadapan matanya ada peti jenazah tapi tidak boleh dibuka, tidak boleh dilihat. Itu sangat menyakitkan bagi seorang Ibu. Bagi pihak keluarga dan yang ditinggalkan itu sangat menyedihkan," kata Poltak.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dilantik Ketua Umum PTSBS Periode 2024-2029: Ini Daftar Lengkap Pengurusnya
Ditanya mengenai tanggapan ada orang Batak yang meninggal dan diperlakukan tidak baik seperti ini, Poltak mengungkapkan bahwa kejadian ini mestinya menjadi pelajaran oleh pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu ini kode alam atau bagaimana. Saya budayawan Batak semestinya tidak perlu lagi merinci atau mengingatkan kepada kepolisian untuk bekerja secara transparan dan kredibel karena kode etik mereka juga ada. Hilangnya kepercayaan pada kepolisian adalah musibah besar bagi bangsa ini. Polisi harus menjaga citranya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Poltak.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara pada Selasa pagi tadi.
Baca Juga:
Arnod Sihite Resmi Pimpin Parsadaan Toga Sihite Boru Sedunia, Fokus Lestarikan Budaya Batak pada Generasi Muda
Dalam gelar perkara itu ditemukan fakta bahwa tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kapolri menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.