WahanaNews.co
| Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Nurul Ghufron, menjelaskan soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak
diatur dalam Undang-Undang baru KPK Nomor 19 Tahun 2019.
TWK
baru muncul dan diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Belakangan,
tes wawasan kebangsaan tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk
memberhentikan 51 pegawai KPK.
Ghufron
mengamini bahwa TWK tidak masuk dalam UU baru KPK.
TWK,
sambungnya, diusulkan sebagai persyaratan untuk pegawai KPK menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Memang
kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang.
Tapi untuk memenuhi syarat, bagaimana caranya kalau tidak dites?" kata
Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(27/5/2021).
"Anda,
misalnya, kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500,
lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat
TOEFL? Itulah contoh kenapa ada TWK," imbuhnya.
Ghufron
berdalih, TWK adalah metoda yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme
alih status pegawai KPK menjadi ASN.