Hasilnya,
kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk
menjadi ASN.
"Hasilnya,
ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? Pimpinan
menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16
lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia,"
ujar Ghufron.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Maka,
kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi
mereka semua. Tapi, kami juga harus memahami, ada perbedaan sistem antara
pegawai KPK dan ASN yang antarsistem harus saling menyelesaikan, maka yang
menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya
bisa diterima sebagai ASN," katanya.
Sekadar
informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal
diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021.
Sedangkan
24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti
pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Keputusan
tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan
RB, dan Menkumham, pada Selasa (25/5/2021).
Sejauh
ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari
lembaga antirasuah.
Pun
demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.