WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut merancang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di kantor Provos usai bertemu dengan pimpinan Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Jaksa menyebut mulanya Sambo dipanggil pimpinan Mabes Polri untuk menjelaskan peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Provos di lantai tiga.
"Dan langsung menemui Richard Eliezer (E), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam persidangan.
Setelahnya, Sambo kemudian memanggil Hendra, Benny, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun ke ruangan tersebut. Sambo lantas menjelaskan bahwa kasus Brigadir J tersebut terkait persoalan harga diri.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Menurutnya, percuma mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan brigadir J.
Sambo kemudian menegaskan bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Sambo mengatakan pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak.
"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya nembak bisa pecah itu kepalanya, jebol, karena senjata pegangan saya kaliber 45'," ujar jaksa.