Usai pemaparan tersebut, Sambo kemudian meminta agar masalah ini diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saki dan barang bukti yang sudah diamankan.
"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ujar jaksa menirukan Sambo.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Sambo bertemu dengan Benny Ali dan Brigjen Hendra Kurniawan setelah menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada pertemuan itu Sambo menceritakan apa yang ia bicarakan dengan Kapolri.
Sambo berkata Kapolri menanyakan apakah dirinya ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
"Kamu yang menembak enggak, Mbo?" kata Kapolri merujuk BAP Sambo.
"Siap, tidak Jenderal. Bukan saya yang nembak karena bisa saja saya selesaikan di luar, kalaupun saya yang menembak akan hancur kepalanya , karena saya menggunakan senjata dengan amunisi kaliber 45," jawab Sambo.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.