WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terhadap dirinya merupakan langkah yang keliru.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
"Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/8/23).
Kendati demikian, Kamaruddin mengaku bakal menghadapi seluruh proses hukum, namun masih belum memutuskan apakah bakal mengajukan praperadilan atau tidak.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
"Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8) kemarin.