WahanaNews.co | Ustaz
Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata secara resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dia disangka melakukan ujaran kebencian terhadap Kiai sepuh Nahdlatul Ulama,
Habib Luthfi bin Yahya.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
Atas perbuatannya, Ustaz Maaher kini terancam hukuman enam
tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi
Setiyono mengatakan, bahwa Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda
paling tinggi Rp 1 miliar," kata Awi (4/12/2020).
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Awi menjelaskan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait
kicauannya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab.
Dan saat ini, penyidik masih mendalami apa motif Maaher
menyebarkan ucapan bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
"Motif masih pendalaman," katanya.