WahanaNews.co, Jakarta – Usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan sikap pikir-pikir.
"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Dua mantan anak buahnya, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga mengambil sikap pikir-pikir. Dalam rapat itu, hakim juga bertanya sikap dari Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah berdiskusi kami, ambil sikap pikir-pikir dalam rangka pelajari putusan," kata Jaksa.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.