Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro yang divonis enam tahun penjara, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 dengan hukuman empat tahun penjara, Hery Sutanto yang menjabat Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara, serta Subhan yang menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025 dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Terkuak di Sidang, PT Delta Setor Rp 4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker
Sekarsari Kartika Putri yang menjabat Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 juga divonis empat tahun enam bulan penjara.
Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Supriadi yang menjabat Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 juga divonis empat tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
Sementara itu, dua pihak swasta dari PT KEM yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.