"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, Bareskrim juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU, menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
Sebelumnya, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satgas Haji untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Kerja sama tersebut ditandatangani Wakapolri Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada Kamis (9/4/2026).
Dedi mengatakan pembentukan Satgas Haji merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Baca Juga:
KLB KOWANI Tetapkan Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru, Usung Lima Misi Transformasi
Ia menyebut Satgas Haji akan bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan hukum terhadap pelaku penipuan dan praktik haji ilegal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.