WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat negara mengenai larangan bagi wartawan dan organisasi pers untuk meminta tunjangan hari raya (THR).
Melalui surat Nomor: 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, baik itu organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Baca Juga:
Hore! Pekan Depan THR ASN dan PKTT Pemkot Depok Cair
"Langkah ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau media," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Jumat (14/3/2025).
Ninik menegaskan bahwa sikap Dewan Pers didasarkan pada prinsip moral dan etika profesi guna menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam dunia kewartawanan.
"Ini juga sebagai bagian dari dukungan terhadap pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menoleransi praktik tidak etis di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta sumbangan, bingkisan, atau THR," jelasnya.
Baca Juga:
Gubernur Riau Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Pembayaran THR bagi Pekerja dan Buruh
Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya.
"Jika ada oknum yang mengatasnamakan media atau organisasi wartawan menghubungi pihak tertentu untuk meminta THR, maka wajib untuk menolaknya. Apabila permintaan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, segera catat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan laporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Ninik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]