WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah tidak hanya menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga melibatkan para pengemudi dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut Yahya, pengakuan terhadap status profesi pengemudi ojol harus memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan pemberdayaan, perlindungan sosial, serta kualitas hidup pengemudi dan keluarganya.
Baca Juga:
Lisda Hendrajoni Dorong Penguatan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Desil 5-10
“Tentunya DPR sangat mendukung pemberian kepastian status profesi pengemudi ojol karena dapat memperkuat perlindungan sosial dan kualitas hidup driver ojol beserta keluarganya,” kata Yahya Zaini dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).
“Meski begitu, Negara harus mempertimbangkan aspirasi dari para driver ojol mengenai status profesi yang menjadi pengakuan eksistensi mereka. Ini penting karena kan mereka yang menjalankan pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan secara otomatis memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui aktivitas kewirausahaan.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol nantinya dapat memperoleh akses terhadap sejumlah fasilitas yang tersedia bagi pelaku usaha mikro, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yahya menilai, pemberian status UMKM seharusnya tidak berhenti pada pengakuan administratif.
Menurutnya, status tersebut harus menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi para pengemudi ojol.
“Pengakuan sebagai pelaku usaha harus menjadi pintu masuk bagi Negara untuk semakin mengenali dan menjangkau jutaan masyarakat yang memperoleh penghidupan melalui ekonomi platform,” ungkap Yahya.
Pimpinan Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan itu juga menyoroti fleksibilitas sebagai salah satu karakter penting dalam ekosistem transportasi online.
Menurut Yahya, fleksibilitas tersebut perlu tetap dipertahankan dengan menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Masyarakat dapat menentukan waktu bekerja dan memanfaatkan kendaraan yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan, sementara perusahaan aplikator menyediakan teknologi dan pasar yang memungkinkan kesempatan tersebut tercipta dalam skala luas,” sebutnya.
“Pemerintah perlu mempertahankan kekuatan tersebut sambil memperkuat fondasi perlindungannya,” lanjut Yahya.
Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong agar kebijakan penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol sekaligus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperluas kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial.
Yahya secara khusus menekankan pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi di jalan.
Ia menilai mekanisme perlindungan harus dibuat sederhana agar mudah dipahami dan diakses oleh para pengemudi.
“Mekanismenya harus sederhana dan mudah dijangkau, sehingga bertambahnya status ekonomi pengemudi juga diikuti bertambahnya ketahanan mereka menghadapi kecelakaan, sakit, ataupun kondisi yang untuk sementara menghentikan kemampuan memperoleh pendapatan,” paparnya.
Selain cakupan perlindungan, Yahya juga menilai skema pembiayaan perlu dirancang dengan prinsip gotong royong.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada salah satu pihak, melainkan dibagi secara proporsional antara pemerintah, pengemudi, dan perusahaan aplikator.
“Pemerintah dapat merumuskan peran Negara, pengemudi, dan perusahaan aplikator secara proporsional sehingga perlindungan semakin luas tanpa mengurangi keberlanjutan usaha platform maupun secara tidak proporsional mengurangi pendapatan pengemudi,” jelas Yahya.
Dalam skema tersebut, Yahya melihat perusahaan aplikator dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pengemudi.
“Platform mempunyai hubungan langsung dan berkelanjutan dengan pengemudi,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
Menurut Yahya, keberadaan infrastruktur digital yang dimiliki perusahaan aplikator dapat dimanfaatkan untuk menjangkau pengemudi secara lebih efektif.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk memberikan edukasi mengenai jaminan sosial, keselamatan berkendara, peningkatan kompetensi, literasi keuangan, hingga berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
“Dengan konstruksi demikian, Negara tidak menyerahkan tanggung jawab kesejahteraan pengemudi kepada perusahaan,” terang Yahya.
“Sebaliknya, Negara tetap memegang tanggung jawab kebijakan, sementara aplikator menjadi mitra strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan dan pemberdayaan kepada jutaan pengemudi yang berada dalam ekosistem mereka,” imbuhnya.
Yahya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut harus dapat dilihat melalui indikator yang jelas.
Ia berharap status UMKM tidak hanya memberikan label administratif kepada pengemudi, tetapi benar-benar meningkatkan kemampuan mereka dalam memperoleh pendapatan, mendapatkan perlindungan sosial, serta memperkuat kondisi ekonomi keluarga.
“Status UMKM harus membuat pengemudi semakin berdaya, bukan hanya secara administratif menjadi wirausaha,” tegas Yahya.
“Fleksibilitas kerjanya dipertahankan, kesempatan ekonominya diperbesar, perlindungannya diperkuat, dan kualitas hidup keluarganya secara bertahap meningkat,” sambungnya.
Meski mendukung adanya kepastian status bagi pengemudi ojol, Yahya kembali mengingatkan pemerintah agar melibatkan para pengemudi ojol maupun taksi online secara menyeluruh dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Hal itu dinilai penting karena terdapat perbedaan pandangan di antara kelompok pengemudi mengenai status yang tepat bagi mereka.
Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM.
Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan penolakan terhadap wacana pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
SPAI meminta pemerintah tetap mengakui mereka sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
SPAI juga menilai pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yahya menilai perbedaan pandangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengemudi.
“Biar bagaimanapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan driver ojol. Maka setiap aspirasi yang ada harus didengarkan dan dikaji secara mendalam,” pesan Yahya.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru membuat driver ojol merasa dirugikan. Semua aspek dan pendapat harus dikaji secara mendalam. Libatkan semua pemangku kepentingan,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]