WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Oktober 2024 di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah boks kontainer berisi uang tunai ratusan miliar dalam bentuk dolar Singapura dan puluhan kilogram emas batangan.
Baca Juga:
Heru Hanindyo Resmi Tersangka TPPU Usai Diduga Terima Suap
“Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya,” ujar seorang petugas saat pemeriksaan.
Zarof diduga menerima uang dan emas tersebut sebagai gratifikasi selama menjabat, dengan nilai mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Gratifikasi itu diduga diterima Zarof dalam rentang waktu 2012 hingga 2022, terkait pengurusan berbagai perkara hukum.
Baca Juga:
Menangis Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Mengaku Cuma Korban
“ZR (Zarof Ricar) itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020 dan terkait dengan penanganan perkara 2023 sampai 2024,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Selain itu, Harli juga mengonfirmasi bahwa Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 10 April 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.