Kejaksaan juga telah memblokir sejumlah aset Zarof dan keluarganya yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
Pemblokiran dilakukan agar tidak ada pengalihan kepemilikan aset.
Baca Juga:
Perampasan Aset Dinilai Strategis Berantas Kejahatan, Namun Perlu Pengawasan Ketat
“Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” jelas Harli.
Selain uang dan emas, tim penyidik juga menyita 14 handphone, flashdisk, laptop, dan iPad.
Sejumlah dokumen perkara juga ditemukan di ruang kerja Zarof, termasuk catatan terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang disebut menjadi salah satu perkara yang diurus oleh Zarof.
Baca Juga:
Penetapan dan Penahanan Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung Tuai Atensi Luas
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.