Beruntung Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta menolak permintaan (utusan) Gubernur Pramono Anung tersebut. Perubahan sikap/pandangan Pramono Anung adalah fenomena terang inteferensi industri rokok kepada Pramomo Anung dan lingkaran parpol pengusungnya.
Tetapi, lagi lagi keberuntungan itu hanyalah sekilas saja, sebab ibarat kata pepatah, keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya.
Baca Juga:
Gegara Mimpi Pemilik Perusahaan Rokok Raksasa RI Ganti Nama
Setelah draf Raperda KTR DKI Jakarta dikirimkan ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, sebagai prasyarat pembuatan Perda; inilah sengkarutnya muncul. Musababnya rekomendasi Dirjen Otda Kemendagri justru melemahkan substansi Raperda.
Dan bahkan Dirjen Otda (waktu itu Akmal Malik) memberikan "warning" bahwa rekomendasi Otda Kemendagri harus diakomodir dalam Raperda KTR oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal sejatinya rekomendasi Dirjen Otda Kemendagri hanyalah fakultatif, alias tidak wajib diakomodasi dalam suatu Raperda.
Tapi karena semua itu sudah by design, rekomendasi Dirjen Otda Kemendagri itu diakomodasi oleh DPRD DKI Jakarta. Intinya ada dugaan praktik kongkalikong.
Baca Juga:
Perang Akuisisi Perusahaan Lintas Negara: Dari Softex Hingga Rokok
Kedua, dari sisi substansi banyak inkonsistensi baik pada konteks prosedur dan tata tertib pembahasan suatu perda, maupun atas dampak interferensi Dirjen Otda Kemendagri.
Dari sisi proses dan tata tertib pembahasan Perda, mengalami perubahan signifikan paska draf Perda KTR yang sudah disepakati dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta pun sejatinya sudah bersurat kepada Gubernur Pramono Anung agar tidak mengubah/mengintervensi substansi akhir Perda KTR yang sudah disepakati/disahkan pada sidang paripurna tersebut.