Perda KTR DKI Jakarta juga terpuruk dari sisi substansi karena tidak adaptif dengan substansi minimal PP 28/2024 tentang Kesehatan. Kasus pembahasan Perda KTR di Jakarta akan menjadi preseden buruk bagi pembahasan Perda KTR di Indonesia.
Masyarakat Jakarta yang menanti 14 tahun agar Jakarta punya Perda KTR, justru melahirkan Perda KTR abal-abal.
Baca Juga:
Delapan Ironi Persoalan Tembakau di Indonesia
Secara politis Perda KTR DKI Jakarta adalah legacy buruk Gubernur Pramono Anung bagi Kota dan warga Jakarta. Pramono Anung akan dikenang sebagai Gubernur Jakarta yang tersandera oleh kepentingan industri rokok.
Gubernur Jakarta yang anti pada kesehatan publik, bahkan anti terhadap upaya pengentasan kemiskinan kota.
Tersebab dampak tingginya prevalensi konsumsi rokok bukan hanya pada aspek kesehatan saja, tetapi juga pada aspek ekonomi mikro rumah tangga, khususnya rumah tangga menengah bawah (urban poor). [*]
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Janji Tak Naikkan Cukai Rokok Hingga 2027
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.