Boleh jadi secara normatif, pengesahan Perda KTR DKI Jakarta menjadi khabar menggembirakan bagi warga Jakarta. Sebab setelah menanti 14 tahun lamanya, warga Jakarta akhirnya mempunyai Perda khusus KTR. Keren kan?
Tetapi, eits, tunggu dulu! Sebab nyatanya pengesahan Perda KTR DKI Jakarta ini justru pada akhirnya menjadi kado buruk bagi warga Jakarta, Perda KTR menjadi anti klimaks upaya untuk mewujudkan KTR yang memenuhi standar regulasi di Indonesia, bahkan standar regulasi global.
Baca Juga:
Gegara Mimpi Pemilik Perusahaan Rokok Raksasa RI Ganti Nama
Fenomena anti klimaks Perda KTR di Jakarta itu kentara sejak proses pembahasan, substansinya, dan juga hasil akhir dari Perda KTR tersebut.
Pada fase proses pembahasan dan pengesahan, ada banyak isu dan tarik ulur yang bertujuan mendegradasi substansi atau bahkan membatalkan Perda KTR.
Pertama, kuatnya interferensi (campur tangan) industri rokok, baik ke Pansus Perda KTR, fraksi fraksi, pimpinan partai politik, bahkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan juga Dirjen Otda Kemendagri.
Baca Juga:
Perang Akuisisi Perusahaan Lintas Negara: Dari Softex Hingga Rokok
Interferensi industri rokok pada proses regulasi itu bukan hal yang anomali, sebab industri rokok minimal akan menggunakan 3 (tiga) jurus klasiknya: delete (membatalkan), delay (menunda) dan dilute (melemahkan substansinya) suatu regulasi yang bersifat pengendalian rokok. Ketiga jurus itu sangat kentara pada proses pembahasan dan pengesahan Perda KTR DKI Jakarta, dan perda KTR di daerah lain. Termasuk yang paling kentara adalah pada proses pembahasan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Keberhasilan interferensi industri rokok itu manakala mampu "menghandle" pejabat publik, baik selevel gubernur, seorang dirjen di Kemendagri, dan tentunya para anggota DPRD DKI Jakarta.
Fenomena ini ditandai dengan perubahan sikap/pandangan Gubernur Pramono Anung, yang semula memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta, namun last minute Gubernur Pramono Anung justru meminta kepada Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, untuk membatalkan Raperda KTR dimaksud.