Namun nyatanya Gubernur Pramono Anung mengabaikan surat Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, dan endingnya mengubah beberapa pasal dalam Perda KTR hasil sidang paripurna tersebut. Beberapa poin penting yang diubah oleh Gubernur adalah:
Pertama, hilangnya pasal tentang larangan displai penjualan rokok. Padahal larangan displai rokok ini mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Gegara Mimpi Pemilik Perusahaan Rokok Raksasa RI Ganti Nama
Kedua, hilangnya pasal yang mengatur penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan. Lagi-lagi pasal ini juga mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Dan ketiga, Perda No. 7/2025 tentang KTR DKI Jakarta, juga memberikan green light iklan dan promosi rokok. Memang soal iklan rokok tidak dilarang dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Namun masalahnya sejak 2015 Pemprov Jakarta termasuk salah satu provinsi yang telah melarang total iklan rokok di media luar ruang.
Baca Juga:
Perang Akuisisi Perusahaan Lintas Negara: Dari Softex Hingga Rokok
Jadi dengan pengesahan Perda No.7/2025 tentang KTR, Pemprov Jakarta malah setback karena iklan rokok menjadi boleh dilakukan di media luar ruang.
Disahkannya Perda No. 7 Tahun 2025 tentang KTR di Jakarta, menjadi momen anti klimaks, bahkan tragis sebab menjadi Perda KTR yang terburuk di Indonesia.
Tersebab Perda KTR DKI Jakarta begitu kental adanya interferensi industri rokok, yang merambah ke berbagai pejabat publik, mulai anggota DPRD, fraksi di DPRD, Gubernur DKI Jakarta, bahkan Dirjen Otda Kemendagri.