Setiap sekolah perlu memiliki inventaris ruang dan barang, penanggung jawab yang jelas, mekanisme inspeksi berkala, serta pembatasan terhadap penggunaan fasilitas untuk kepentingan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
Tidak semestinya terdapat ruang di lingkungan sekolah yang keberadaan, penggunaan, isi, dan aksesnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pengelola satuan pendidikan.
Baca Juga:
Komdigi Tegur YouTube Buntut Konten Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak-anak
Prinsip ini tidak berarti setiap lemari dan ruangan harus diperiksa secara berlebihan. Yang diperlukan adalah sistem akuntabilitas.
Siapa menggunakan ruangan, untuk tujuan apa, siapa yang memegang akses, barang apa yang boleh disimpan, serta kapan pemeriksaan terakhir dilakukan harus menjadi bagian dari tata kelola sekolah.
Terlebih jika suatu fasilitas digunakan untuk kegiatan yang memiliki risiko keselamatan lebih tinggi, standar pengawasannya juga harus lebih ketat.
Baca Juga:
Pelapor Tegaskan Laporan Bigmo Tak Dicabut, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum
Dari Reaktif Menjadi Preventif
Kasus Kebayoran Lama menunjukkan pentingnya mengubah paradigma keamanan sekolah dari reaktif menjadi preventif.
Jangan menunggu benda berbahaya ditemukan, insiden terjadi, atau siswa menjadi korban sebelum sistem keamanan diperiksa.