Nama baik anak, kehidupan sosial mereka, proses belajar, dan hak memperoleh pendidikan harus tetap terlindungi. Karena itu, penyelidikan hukum dan keberlangsungan pendidikan harus berjalan pada jalurnya masing-masing.
Polisi harus diberi ruang mengusut asal-usul dan status barang secara profesional, sedangkan pemerintah dan pengelola pendidikan memastikan sekolah tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan dengan aman.
Baca Juga:
Komdigi Tegur YouTube Buntut Konten Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak-anak
Di sinilah koordinasi antara sekolah, yayasan, Kemendikdasmen, pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, orang tua, dan tenaga profesional menjadi penting.
Kemendikdasmen sendiri menempatkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai kerja lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, dinas pendidikan, PPPA, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga unsur lainnya.
Kasus dengan potensi risiko sebesar ini memang tidak dapat dibebankan kepada sekolah sendirian.
Baca Juga:
Pelapor Tegaskan Laporan Bigmo Tak Dicabut, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum
Audit Sebelum Ada Korban
Ketika sorotan media meredup dan perhatian publik beralih, di situlah ujian sesungguhnya dimulai. Kasus ini harus menjadi pemantik ketatnya audit menyeluruh terhadap tata kelola dan keamanan fasilitas pendidikan, khususnya area-area "remang-remang" yang lepas dari pengawasan kegiatan belajar-mengajar harian.
Pencegahan tidak bisa berbasis keberuntungan. Sekolah tidak boleh lagi beroperasi dengan celah keamanan yang dibiarkan terbuka. Inventarisasi aset dan ruang terbatas harus terverifikasi transparan, akses gudang wajib tercatat ketat, dan tak boleh ada lagi barang asing tanpa relevansi edukatif yang mengendap di lingkungan sekolah.