Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan yang sangat relevan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi yang berlaku sejak 9 Januari 2026 itu menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, hingga keamanan digital sebagai bagian dari budaya sekolah aman dan nyaman.
Baca Juga:
Komdigi Tegur YouTube Buntut Konten Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak-anak
Pendekatannya juga tidak lagi semata-mata berbicara tentang penanganan kekerasan setelah terjadi.
Kemendikdasmen menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat humanis, komprehensif, dan partisipatif, dengan murid ditempatkan sebagai subjek pendidikan yang harus memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Semangat tersebut seharusnya diterjemahkan menjadi langkah konkret. Sekolah perlu melakukan audit keamanan secara berkala, memetakan area berisiko, memperjelas penguasaan setiap ruangan, memperketat pencatatan aset, menyediakan prosedur pelaporan benda mencurigakan, serta menentukan protokol apabila ditemukan sesuatu yang berpotensi membahayakan warga sekolah.
Baca Juga:
Pelapor Tegaskan Laporan Bigmo Tak Dicabut, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan juga tidak cukup hanya bergerak ketika kasus telah menjadi perhatian publik. Pengawasan berkala terhadap standar keamanan sekolah perlu menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pendidikan.
Usut punya usut, implementasi kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman masih mempunyai pekerjaan besar.
Portal resmi Kemendikdasmen mencatat, berdasarkan pembaruan 20 Juli 2026, Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman baru terbentuk di 4 dari 38 provinsi dan 129 dari 514 kabupaten/kota, atau capaian nasional 24,09 persen.