Isu ketenagakerjaan juga telah direspons dengan langkah strategis melalui sentralisasi informasi lowongan pekerjaan—baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang diintegrasikan dalam aplikasi JAKI. Pelatihan bersertifikasi dan job fair juga direncanakan akan diselenggarakan di setiap kecamatan.
Penyusunan program pelatihan berbasis green jobs tentunya akan menjadi agenda penting yang harus segera direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja. Tentu saja, implementasinya memerlukan tahapan yang terukur serta alokasi anggaran yang realistis, dan tidak bisa diselesaikan secara instan dalam waktu 100 hari.
Baca Juga:
Trayek Transjakarta Blok M–PIK Dibuka, Pramono: PIK Harus Terbuka untuk Semua
Demikian pula halnya dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Proses legislasi memerlukan harmonisasi antar-lembaga dan persetujuan DPRD, sesuai dengan prosedur hukum dan konstitusional yang berlaku. Pemerintah Daerah idak bisa dan tidak boleh melangkahi tahapan ini.
Perlu dipahami, dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016, setiap perubahan kebijakan harus melalui proses administratif yang terukur dan akuntabel. Koordinasi lintas sektor adalah prasyarat mutlak yang tak bisa disederhanakan oleh tekanan opini.
Menyimpulkan penilaian ‘rapor merah’ hanya karena capaian 100 hari dianggap belum ideal adalah penilaian yang terburu-buru dan prematur. Pemerintahan Pramono–Rano justru sedang membangun fondasi yang kokoh untuk arah kebijakan jangka menengah. RPJMD 2025–2029 saat ini tengah disusun secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui kanal-kanal resmi. Ini merupakan praktik demokrasi yang sehat, partisipatif, dan inklusif.
Baca Juga:
Pramono Sebut 96 Persen ASN DKI Sudah Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Kritik tentu dibutuhkan dalam demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara rasional, proporsional, dan berbasis data. Pemerintahan Pramono–Rano pasti terbuka terhadap evaluasi, tetapi publik juga diajak untuk melihat konteks secara jernih. Menilai kinerja 100 hari tanpa memahami arah kebijakan yang sedang dibangun, sama saja dengan mengabaikan proses panjang pembangunan itu sendiri.
Sebagai penutup, perlu saya tegaskan bahwa Kota Jakarta tidak dibangun dalam semalam. Seratus program Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno di DKI Jakarta adalah langkah awal yang sistematis dan terarah.
Pemerintahan Pramono–Rano bergerak dengan visi yang jelas dan landasan kebijakan yang terukur. Maka, sebelum menjatuhkan vonis, sebaiknya kita melihat lebih dulu kondisi yang sebenarnya terjadi. Berikanlah kesempatan kepada Pramono–Rano untuk menyusun RPJMD dan mengeksekusinya demi memajukan Jakarta serta meningkatkan kesejahteraan warganya.