(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Gula Rp10 Miliar Dua Pengacara
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
"Jadi misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara ibunya, anaknya yang mengadukan ibunya," ujarnya.
Respons Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III Habiburokhman merespons pernyataan Hotman Paris terkait pasal bermasalah dalam KUHP baru itu. Ia menyebut sejumlah pasal yang dipermasalahkan Hotman seperti bagian perzinahan pasal 411 dan 412 merupakan aspirasi dan hasil kajian yang telah didiskusikan dengan sejumlah organisasi keagamaan.