Lebih lanjut, Habiburokhman juga menjelaskan bahwa kedua pasal tentang perzinahan itu merupakan pasal dengan delik aduan. Artinya tidak sembarang orang bisa menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan seseorang.
"Jadi jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki, karena dua pasal tersebut larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan, kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang," ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso juga menjelaskan alasan DPR meloloskan pasal 424 tentang Minuman dan Bahan Memabukkan yang dikritik Hotman tersebut. Santoso berkata bahwa pasal itu bertujuan untuk menjaga norma di masyarakat Indonesia.
Dalam pasal 424 pasal 1 yang bermuatkan isi, 'Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Ini jelas tujuan dari pasal ini adalah untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Karena orang yang mabuk itu secara psikologis perilakunya tidak terkendali, yang kemudian dapat menciptakan gangguan di sekitarnya," ujarnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP pada rapat paripurna, Selasa (6/12) lalu. Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.