Jika dikaitkan dengan masa jabatan Kepala-Kepala daerah yang menjabat diera bencana Covid 19 maka kepala-kepala daerah tersebut akan mengalami kerugian, untuk itu dengan opini ini dapat memberikan pengetahuan agar masyarakat mau peduli terhadap penanggulangan Bazzer-bazzer dengan tujuan memenuhi hasrat politiknya dengan cara menjatuhkan hak Gubernur Provinsi Lampung untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya.
Dikarenakan Gubernur Lampung saat ini masih memiliki hak untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan gubernur untuk ke dua kalinya, dan memang sebagai sasaran utamanya makan bazzer dipergunakan untuk menggiring opini dengan tidak memberikan ruang dalam keberimbangan informasi dan menanamkan metode “ga mau tau” pokoknya salah semua” dalam menjatuhkan karakter, harkat dan jabatan. Dengan tujuannya yaitu agar tidak dipilih kembali oleh masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Untuk itu peran Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yang telah mendapatkan kewenangan secara atribusi oleh Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dalam menjalankan Tugas, wewenang dan tanggungjawab harus bertindak tegas terhadap buzzer-buzzer tersebut, karena bawaslu dengan tugasnya tersebut dapat menertibkan dan menutup account-account buzzer tersebut dengan cara mengajak partisipan masyarakat sebanyak-banyaknya yang mampu menutup dan menghentikan bazzer-bazzer yang sudah memulai dengan kampanye negatifnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.