Kelima menteri yang, menurut saya, layak dimintai pertanggungjawaban adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia; Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni; Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasil Nurofia; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid; serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo. Musibah ini tidak dapat dipandang sebagai bencana alam semata, melainkan sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang.
Dalam konteks musibah banjir dan longsor di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—saya telah mempelajari dan menganalisis berbagai kajian serta penjelasan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Selain itu, penjelasan dari Greenpeace juga menjadi rujukan penting yang saya pelajari, termasuk uraian rinci para pakar, di antaranya Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga:
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan Sumatra
Penjelasan mengenai faktor-faktor penyebab banjir dan longsor di Sumatra—baik dari WALHI, Greenpeace, telah disampaikan secara jelas dan gamblang. Karena itu, kesimpulannya adalah bahwa banjir besar yang melanda Pulau Sumatra pada akhir November hingga awal Desember 2025 bukan semata-mata bencana alam akibat hujan ekstrem, melainkan juga cerminan kegagalan manajemen lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan unsur pemerintahan.
Lebih jauh, penjelasan Pakar UGM Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., yang juga Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS, menegaskan bahwa banjir dan longsor yang terjadi bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola meningkatnya bencana hidrometeorologi dalam dua dekade terakhir. Kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) telah mengikis daya serap alam dan mempercepat luapan air hujan sehingga memperbesar risiko banjir dan longsor.
Dalam pandangan Hatma, kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung kawasan untuk meredam curah hujan tinggi. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya fungsi-fungsi penting hutan dalam mengendalikan daur air melalui proses intersepsi, infiltrasi, evapotranspirasi, serta pengurangan erosi dan limpasan permukaan.
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Sumatra
Masih merujuk pada penjelasan pakar UGM tersebut, kerusakan hutan di hulu menjadi pemicu awal terjadinya erosi masif dan longsor yang kemudian bermuara pada banjir bandang. Hutan di wilayah hulu berperan sebagai penyangga hidrologis; vegetasi yang rimbun bekerja layaknya spons raksasa yang menyerap air hujan dan menahannya agar tidak langsung mengalir ke sungai.
Tidak dapat dibantah bahwa bencana kali ini terjadi dalam skala yang sangat besar. Tingginya angka kematian, pengungsian massal, dan kerugian materiil menjadi bukti kuat betapa dahsyatnya dampak yang ditimbulkan. Ratusan orang meninggal, ribuan rumah rusak, puluhan ribu warga mengungsi, kerugian mencapai triliunan rupiah, dan jutaan masyarakat terdampak secara langsung.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika publik menuntut pertanggungjawaban dari para menteri yang mendapat mandat menjaga lingkungan dan merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga rakyat berhak menuntut akuntabilitas dari para pembantu Presiden, apalagi Presiden sebagai pemberi mandat juga dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi.